Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Kamis, 30 September 2021 19:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga : Angelo Pede Macan Kemayoran Terus Bangkit

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu ditersangkakan setelah komisi antirasuah melakukan pengumpulan informasi dan data.

Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. 

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Ke Sukamiskin

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan, 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah, dan pihak lainnya, tidak diganggu oleh anggota dewan.

Baca juga : PSIS Vs Madura United, Laskar Mahesa Jenar Haus Poin

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.