Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rugikan Duit Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPUD Papua Ditahan

Rabu, 9 Desember 2020 16:13 WIB
Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti anggota KPUD Papua yang melakukan korupsi. (Foto: Antara)
Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti anggota KPUD Papua yang melakukan korupsi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Reskrimsus Polda Papua menahan AA, anggota KPUD Papua, yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 6.018.458.150.

Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi. "Memang benar AA sudah ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang Pilkada. Saat itu tersangka AA menjabat sebagai ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Kabupaten Tolikara," kata Fakhiri di Arso, Rabu (9/12).

Baca juga : Gelontorin Stimulus Rp 4,5 Miliar, KKP Bantu UMKM Perikanan

Fakhiri menyatakan, kasus itu berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan. Kemudian ditandatangani NPHD nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp 15. 552.547.030,- yang ditandatangani Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, selaku pemberi hibah dan ketua KPUD Papua selaku ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara adalah TAA.

Selain menerima dana hibah sebesar Rp 15. 552.547.030, AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp 4.296.958.580 sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPUD Kabupaten Tolikara 2017 sebesar Rp 19.849. 505.610 yang dikelola Yustinus Padang selaku Plt Sekretaris KPUD Kabupaten Tolikara dan Ahmad Baurhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran.

Baca juga : KSAD: Laporkan Jika Ada Anggota Tidak Netral Di Pilkada

Fakhiri mengatakan saat menerima dana hibah tidak ada fakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai ketua KPUD Papua yang juga menjabat ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang juga penerima hibah. "Adapun barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," pungkas Fakhiri. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.