BREAKING NEWS
 

Ditersangkakan KPK, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 14 Oktober 2021 17:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Yang digugat, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK

Permohonan praperadilan itu tertera dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Siman meminta Majelis Hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Baca juga : Petugas PLN Pantang Peluang Sebelum PON Kelar

Kemudian, memberhentikan Penyidikan dirinya, berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

Adsense

Dikonfirmasi soal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkannya. "Benar. Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan praperadilan," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense