Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Laksanakan Putusan PK, KPK Eksekusi Eks Direktur PTPN III Ke Sukamiskin
Jumat, 27 Agustus 2021 16:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin dan Andry Prihandono hari ini melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021 atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/8).
Baca juga : Jumlah Penindakan Turun, KPK Akui Terkendala Pandemi Covid-19
Dalam amar putusan tersebut, Dolly tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Dia juga tetap dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saat ini terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp 200 juta tersebut melalui rekening penampungan KPK dan untuk selanjutnya dilakukan penyetoran ke kas negara," ungkapnya.
Baca juga : Bambang Widjojanto : Putusan PN Jakpus Tak Ubah Fakta AHY Ketum Demokrat
Dolly adalah mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Paragutan Pulungan. Dolly yang merupakan terpidana kasus suap Distribusi Gula di PTPN III (Persero) Tahun 2019 dipangkas hukumannya oleh MA di tingkat PK dari semula 5 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara.
Dolly dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya