Sebelumnya
Meski belum cair, Yoory memerintahkan Senior Manajer PPSJ, Yadi Robby menyiapkan dokumen pembayaran 50 persen dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi.
Pada 8 April 2018, dilakukan penandatanganan 25 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja Runtuwene di hadapan notaris dengan nilai Rp 217.989.200.000.
Baca juga : Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya
Di saat yang sama, dilakukan pembayaran Rp 108.994.600.000 ke rekening pribadi Anja Runtuwene di Bank DKI.
PT Adonara lalu meminta bantuan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi, agar dibuatkan appraisal (estimasi) atas tanah tersebut dengan harga Rp 7 juta meter persegi.
Baca juga : WIKA Suntik Modal Anak Usaha Rp 402,03 Miliar
Atas permintaan itu, dibuatkan estimasi harga tanah Rp 6,1 juta per meter persegi. Namun zonasi tanahnya terdiri dari zona hijau dan zona kuning. Serta terdapat bidang tanah yang letaknya terpisah dan tidak memiliki akses masuk jalan utama.
“Sehingga kesimpulannya tanah Munjul tersebut tidak bisa dikembangkan menjadi proyek hunian DP 0 rupiah,” ungkap Jaksa.
Baca juga : KPK Garap Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Besok
Hal itu senada dengan temuan Tim Investasi PPSJ yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan berzonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan, apalagi menjadi Rusunami (Hunian Vertikal).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.