Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Pengadaan Tanah

Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya

Kamis, 14 Oktober 2021 16:57 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut dalam surat dakwaan eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10).

Anies merestui penyertaan modal daerah (PMD) untuk Sarana Jaya sebesar Rp 1,8 triliun untuk pembelian alat produksi baru, proyek DP 0 Rupiah, dan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang.

"Bahwa terdakwa pada 2018 mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000," beberJaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan.

Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Dengan persetujuan dari Anies itu, pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa Sarana Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 Rupiah.

"Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 Ha, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter," imbuhnya.

Jaksa menyatakan, PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya.

Baca juga : Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

Singkatnya, PT Adonara Propertindo menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2. Tanah itu dimiliki Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Sebelum proses transaksi terjadi, PT Adonara Propertindo juga menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas.

Namun, saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal, maupun survei lokasi tanah. Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada Sarana Jaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.