Dark/Light Mode

KPK Dalami Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya Beli Tanah Munjul

Jumat, 30 Juli 2021 21:05 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Wahyu Hidayat soal prosedur pengeluaran dana BUMD itu untuk pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wahyu hari ini diperiksa sebagai saksi bagi mantan bosnya, Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang jadi tersangka kasus ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (30/7).

Baca juga : KPK Cecar Keikutsertaan Pejabat Sarana Jaya Dalam Tim Investasi Tanah Munjul

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Baca juga : KPK Garap Lagi Pejabat Perumda Sarana Jaya

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

​​​​​Lalu, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.