BREAKING NEWS
 

Digerebek Di Jakarta Dan banten

Pinjol Laknat, Sikat!

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 15 Oktober 2021 07:30 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi bergerak cepat menyikapi keprihatinan Presiden Jokowi banyak rakyat kecil yang tercekik pinjaman online (pinjol) ilegal. Buktinya, dalam beberapa hari ini, Polda Metro Jaya sudah menindak 40 aplikasi pinjol, termasuk yang terbaru menggerebek dua kantor di Jakarta Barat dan Tangerang. Bareskrim Polri juga turun tangan dengan menggerebek tujuh kantor di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kantor pinjol ilegal yang digerebek tim Polda Metro Jaya berupa sebuah di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10). Dalam aksi itu, tim berhasil mengamankan 56 orang yang diduga menjadi pekerja dan beberapa unit komputer.

Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, aksi itu diawali laporan masyarakat yang resah terhadap tindak-tanduk pinjol. Dilanjuti penyelidikan petugas. "Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ucapnya.

Baca juga : Rotary Club of Jakarta Cinere Bantu Pemerintah Tumpas Kasus Stunting

Sedangkan kantor pinjol di Tangerang yang digerebek merupakan PT Indo Tekno Nusantara, di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, kemarin. Di dalam kantor ini, ada 32 pegawai, lengkap dengan laptop collector pinjaman online. Di lokasi tersebut, sebagian besar pegawai berjenis kelamin wanita tengah beroperasi menagih utang warga dengan mengancam menyebarkan video porno.

"Kami temukan di sini, bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi, diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kemarin.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menerangkan, seharian kemarin, pihaknya menindak 10 aplikasi pinjol ilegal. Jika dijumlah selama September-Oktober 2021, Polda Metro Jaya sudah menindak 40 pinjol ilegal.

Baca juga : SIM Keliling Di Jakarta, Cek Di Sini Lokasinya

"Hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi, sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami amankan," ujar Auliansyah, kepada wartawan di Cipondoh, Tangerang, kemarin.

Dua hari sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri lebih dulu menggerebek 7 kantor sindikat pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menerangkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Adsense

Tujuh lokasi yang dimaksud adalah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense