RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa kasus pengadaan bansos Covid-19 Bandung Barat, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/11).
Baca juga : Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!
Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat.
"Dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara, seluruh unsur terbukti, termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tuturnya.
Baca juga : Persiapkan Generasi Digital, Samsung Innovation Campus Bekali Lulusan SMK
Dari proses penyidikan, komisi antirasuah juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang, telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut.
"Termasuk unsur kerjasama antara Terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (Totoh Gunawan) bersama-sama terdakwa Aa Umbara," imbuh Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.