Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tegaskan Bakal Lindungi Saksi Yang Dipolisikan Haji Isam

Jumat, 8 Oktober 2021 13:12 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melindungi Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar.

Yulmanizar dilaporkan pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri lantaran dinilai mencemarkan nama baiknya saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, Senin (4/10).

Baca juga : Menaker: Kolaborasi Bersama, Lindungi Pahlawan Devisa

"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Dia menegaskan, Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut. Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Baca juga : Pasar Modal Indonesia Gelar Vaksinasi Di Manggarai Barat

"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," tuturnya.

Menurut Ghufron, Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. "Maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," tandas Ghufron. 

Baca juga : KPK Jebloskan Walkot Nonaktif Tanjungbalai Ke Rutan Klas I Medan

Sebelumnya, Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.