Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin
Jumat, 24 September 2021 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua anggota DPRD kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Keduanya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga : Banteng Disiplinkan Kader Yang Mbalelo
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Tomtom dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga : Sandiaga Dan Arsjad Teken Nota Kerja Sama Bangkitkan Parekraf
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9) telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (24/9).
Baca juga : Tolak Mediasi, Kasus KDRT Anggota DPRD Jatim Gerindra Jalan Terus
Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya