BREAKING NEWS
 

Lestari Desak DPR Segera Realisasikan UU PPRT

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 22 Februari 2022 17:54 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Negara harus hadir untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Upaya proaktif dalam merealisasikan perlindungan setiap warga negara wajib dikedepankan baik oleh pemerintah maupun DPR.

"Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian kita bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dalam satu wawancara dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran itu.

Baca juga : KAHMI Jaya Desak Polisi Segera Tangkap Pengeroyok Ketum KNPI

Banyak kasus ART asal Indonesia dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil oleh majikan. Kedutaan Besar Indonesia tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.

Kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu, ujar Lestari, sangat memprihatinkan dan mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia itu.

Adsense

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan hadirnya Undang-Undang  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di tanah air, yang saat ini kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR.

Baca juga : Lestari: Proses Legislasi RUU TPKS Harus Lebih Efektif

Beleid yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu, ujar Rerie, bisa menjadi bargain bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.

Filipina yang sudah memiliki UU PPRT, ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.

Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air, tegas Rerie, menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi, para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.

Baca juga : Laris Di Pasar, Paramount Petals Tawarkan Klaster Canna Tahap Tiga

Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka.

"Karena itu, mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense