Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkara Dilimpahkan, PT Merial Esa Segera Jalani Persidangan
Selasa, 18 Januari 2022 19:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa korporasi kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI, yakni PT Merial Esa, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini (18/1) Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara Tersangka PT Merial Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis jhakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
PT Merial Esa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga : Mensos Risma Serukan Mitigasi
Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang Rp 100 miliar dari PT Merial Esa. Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemulihan aset tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara. Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (3/1).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya