Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendagri Puji Langkah Cepat DPR Sahkan Tujuh UU Provinsi

Selasa, 15 Februari 2022 15:57 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerima RUU Tujuh Provinsi yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (15/2).
Mendagri Tito Karnavian menerima RUU Tujuh Provinsi yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (15/2).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi inisiatif DPR yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR R, Selasa (15/2).

Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Tito.

Baca juga : Sukses Lakukan Efisiensi, Laba Pegadaian Tumbuh 20 Persen

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

"Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," pujinya.

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga : Menteri Bintang Kebut Penyusunan DIM RUU TPKS

"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujarnya.

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak hanya itu, Mendagri menambahkan, UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi  wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama. Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

Baca juga : Ibu Kota Boyong Ke Kaltim, Langkah Tepat Ratakan Pembangunan

"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tuturnya.[DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.