Dark/Light Mode

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Bakal Segera Disidang

Rabu, 12 Januari 2022 10:10 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dakwaan ketiganya diserahkan ke PengadilanTipikor Pekanbaru.

"Tim Jaksa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN Gowa Sulsel

Ketiga tersangka itu yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hadianto dan staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa. Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembuatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi. "Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan. Didiet ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Firjan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Ardhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Baca juga : Firli Minta Tidak Dicurigai

KPK saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana terhadap ketiga orang itu. KPK menyiapkan dua dakwaan untuk ketiganya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.