Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Bakal Segera Disidang
Rabu, 12 Januari 2022 10:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dakwaan ketiganya diserahkan ke PengadilanTipikor Pekanbaru.
"Tim Jaksa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk Terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN Gowa Sulsel
Ketiga tersangka itu yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hadianto dan staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa. Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembuatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi. "Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan. Didiet ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Firjan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Ardhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Baca juga : Firli Minta Tidak Dicurigai
KPK saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana terhadap ketiga orang itu. KPK menyiapkan dua dakwaan untuk ketiganya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya