BREAKING NEWS
 

Pembahasan Telah Selesai

Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Akan Diputus Dalam Rapat Gabungan MPR

Reporter : ROMDONY SETIAWAN
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 9 Juni 2022 07:50 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (batik merah muda) didampingi para Wakil Ketua MPR usai Rapat Pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, di Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo memastikan, MPR telah memiliki substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR. Menurutnya, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, dan melibatkan para pakar dari berbagai bidang.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo mengatakan, substansi PPHN akan diserahkan Badan Pengkajian MPR kepada pimpinan MPR, pada 7 Juli 2022. Selanjutnya, ungkap dia, Pimpinan MPR akan menyerahkan keputusan tersebut kepada fraksi partai politik di DPR dan kelompok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), melalui Rapat Gabungan MPR yang akan diselenggarakan pada pertengahan Juli 2022.

Baca juga : Pembahasan PPHN Di MPR Sudah Beres, Tinggal Tentukan Bentuk Hukumnya

“Dalam rapat gabungan, juga akan dibahas bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN. Dari diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR dengan pakar/akademisi/praktisi, terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, di Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Adsense

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, terdapat pilihan bentuk hukum terhadap PPHN. Ketiga pilihan itu adalah diatur dalam Undang-Undang Dasar, diatur melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui Undang-Undang. “Keputusan mana yang akan dipilih, akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada pertengahan Juli 2022 nanti,” jelas dia.

Baca juga : Bulan Ramadan, PPI Salurkan Lebih Dari 25 Ribu Paket Pangan

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, setelah substansi materi PPHN dan bentuk hukumnya diputuskan melalui rapat gabungan MPR, selanjutnya MPR akan mengadakan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi yang ada di 34 provinsi. Dengan begitu, publik tetap dilibatkan dari proses awal hingga akhir pembahasan.

“Dalam pembahasan awal kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR melibatkan banyak pakar/akademisi/praktisi dalam berbagai forum diskusi, baik dalam rapat pleno, rapat kelompok, rapat tim perumus, dan focus group discussion. Antara lain, Prof Bagir Manan, Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Azyumardi Azra, Prof Komarudin Hidayat, Prof KH Nasaruddin Umar, Bhikkhu Dhammavuddho, Pdt Jimmy Immanuel, dan Andi Widjajanto,” urai Bamsoet.

Baca juga : Polda Metro Tutup Jalan Depan Gedung DPR/MPR

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADINIndonesia ini menerangkan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian memuat prinsip-prinsip direktif, untuk memberi arah pencapaian tujuan negara yang mempertemukan nilai-nilai luhur Pancasila, dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi. Substansi PPHN akan disusun berdasarkan paradigma Pancasila, sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan bangsa, yaitu pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

“Ketiga ranah itu saling terkait dan berinterrelasi satu sama lain. Bila diibaratkan sebagai pohon, pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya, yang menjadi fondasi dan memberi energi ke ranah lainnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan,” pungkasnya. â– ONI/TIM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense