Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Penjelasan Polri Soal Keterlibatan Dokter Sunardi Dalam Jaringan JI

Jumat, 11 Maret 2022 23:27 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan soal keterlibatan dokter Sunardi (54), dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya. Antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” ungkap Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Jumat (11/3).

Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015, yayasan ini adalah organisasi terlarang.

Baca juga : Tersangka Penyuap Bupati PPU Segera Diadili Di PN Samarinda

Seperti diketahui, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi pada Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ramadhan mengatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.

"Mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Baca juga : Pemerintah Bakal Libatkan Media Dan Masyarakat

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka, dengan maksud kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.

Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga : Kementan Gairahkan Petani Milenial Kembangkan Smart Farming

Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan, tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkas Ramadhan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.