Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Senin, 7 Februari 2022 17:00 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto: Dok. Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto: Dok. Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di 2022. Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. “Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ucapnya, di Jakarta, Senin (7/2).

Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

OBH-OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan. Sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. “Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ucap Yasonna.

Baca juga : Top! Ikan Nila Dari Danau Toba Laku Keras Di Pasar Ekspor

Politisi PDIP ini meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Yasonna yakin, OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tuturnya.

Baca juga : Sandi Manjain Turis Asing

Jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakannya dapat berupa pengurangan anggaran hingga pencabutan akreditasi.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.