Dark/Light Mode

Terima ADKASI, Bamsoet Dukung DPRD Diatur Dalam UU Khusus

Selasa, 15 Februari 2022 21:23 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdiri tengah) menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berdiri tengah) menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang menginginkan agar keberadaan mereka diatur secara khusus melalui peraturan perundangan tersendiri. Tidak ikut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 2/2015 tentang Pemerintah Daerah.

ADKASI menganggap, dengan diatur oleh beberapa UU, keberadaan, tugas, fungsi, sekaligus kewenangan mereka sebagai lembaga legislatif perwakilan yang dipilih langsung rakyat di daerah tidak lagi kuat. Malah terkesan membuat kewenangan DPRD Kabupaten terpangkas. 

Baca juga : Terima Wamendag, Bamsoet Dukung Pembentukan Bursa Kripto Di Indonesia

“Salah satu contohnya, DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati. Sesuai Pasal 154 huruf h Undang-Undang Nomor 2/2015, DPRD Kabupaten hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak berwenang menolak ataupun menyetujuinya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2).

Pengurus ADKASI yang hadir antara lain Ketua Umum Lukman Said, Sekjen Syamsul Rizal, Ketua DPRD Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin Zaidan Ismail, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani.

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dengan diatur dalam UU tersendiri, negara bisa memaksimalkan potensi 20 ribu lebih anggota DPRD Kabupaten yang tersebar di 416 kabupaten. Khususnya dalam menciptakan check and balances, agar pembangunan daerah yang dilakukan oleh bupati dengan menggunakan uang rakyat dari APBD, bisa dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran. Sekaligus meminimalisir terjadinya potensi korupsi serta penyalahgunaan APBD dalam berbagai modus operandi.

"Sebagai lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya, DPRD Kabupaten memiliki legalitas yang kuat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebagaimana halnya hubungan DPR dengan presiden, yang saling melakukan check and balances satu sama lain," jelas Bamsoet.

Baca juga : Bamsoet Dukung Jokowi Hadirkan Publisher Right Atur Ekosistem Digital

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, harus ada kamar yang terpisah antara legislatif dengan eksekutif. Seperti halnya DPR dengan presiden. Begitu juga yang seharusnya terjadi antara DPRD dengan Bupati.

"Dengan terpisah dari penyelenggara pemerintah daerah, diharapkan DPRD bisa lebih independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seringkali ada kejadian dimana DPRD tidak sepaham dengan bupati/wali kota, dibalas oleh bupati/wali kota dengan tidak menandatangani hak-hak yang seharusnya diterima oleh para anggota DPRD. Seharusnya posisi antara DPRD dengan pemerintah daerah adalah sejajar, tidak bisa menekan satu sama lain. Tetapi justru saling melakukan check and balances," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.