BREAKING NEWS
 

RI Masuk Negara Termiskin

BPS Mesti Tinjau Ulang Batas Garis Kemiskinan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 11 Oktober 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Dengan terjadinya lonjakan harga-harga kebutuhan ma­kanan atau kebutuhan pokok, maka batas garis kemiskinan Rp 505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan.

Dengan demikian, kata Anis, lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat. “Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrem,” sebut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.

Baca juga : Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Iran, Pasca Kematian Mahsa Amini

Diketahui, dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.

Basis perhitungan yang diper­gunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemam­puan berbelanja pada 2011.

Baca juga : Genjot UMKM Naik Kelas, Pemerintah Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Sedangkan, BPS mengarti­kan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlu­kan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan. Baik berupa kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp 505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan (GKM) sebesar Rp 374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) sebesar Rp 131.014,00 (25,92 persen). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense