Sebelumnya
Dengan terjadinya lonjakan harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok, maka batas garis kemiskinan Rp 505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan.
Dengan demikian, kata Anis, lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat. “Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrem,” sebut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.
Baca juga : Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Iran, Pasca Kematian Mahsa Amini
Diketahui, dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.
Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.
Baca juga : Genjot UMKM Naik Kelas, Pemerintah Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Sedangkan, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan. Baik berupa kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp 505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan (GKM) sebesar Rp 374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) sebesar Rp 131.014,00 (25,92 persen). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.