Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

76 Persen Negara Respon Positif, Aliansi Dorong Kewarganegaraan Ganda

Senin, 19 September 2022 14:51 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Nia Schumacher menilai, sudah saatnya Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan ganda. Namun ide tersebut tidak mudah dilaksanakan lantaran banyak pertimbangan.

"Sampai dengan tahun 2020, 76 persen negara di dunia sudah memiliki respon yang positif terhadap pendekatan kewarganegaraan ganda (double citizenship) dan mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan dari negara lain tanpa menghilangkan kewarganegaraan dari negara asalnya," ujar Nia.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar Kewarganegaraan Ganda Seri 4 'Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal Dikaitkan dengan Tren Global: Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya?' yang disiarkan di YouTube. Webinar ini adalah kerjasama antara Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB, Senin (19/9).

Saat ini, kata Nia, lebih dari 130 negara menerima atau mentolerir kewarganegaraan ganda dalam berbagai macam bentuk.

Baca juga : Terima FPPI, Ketua MPR Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan

Peningkatan tersebut telah terjadi sebagai akibat dari migrasi serta peningkatan transformasi kewarganegaraan secara gender-neutral.

"Sebab, makin banyak negara telah mencabut undang-undang yang hanya memperbolehkan perolehan kewarganegaraan melalui patrilineal descent," imbuhnya.

Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran semakin banyak dan anak-anak ini secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orangtuanya. Bagi anak-anak ini, kewarganegaraan ganda merupakan hak asasi manusia.

Nia mengutip Peter J. Spiro (2010) yang menyebutkan bahwa memaksa anak hasil perkawinan campuran untuk memilih salah satu dari kewarganegaraan yang dianut kedua orang tuanya dapat mempengaruhi otonomi individu terhadap identitas mereka.

Baca juga : Bappenas: Registrasi Sosial Ekonomi Dongkrak Ketepatan Sasaran Program Pemerintah

Juga, mempengaruhi hubungan mereka dengan kedua orang tuanya yang berbeda kewarganegaraan.

"Namun demikian, tidak semua negara memiliki peraturan perundang-undangan atau pola kewarganegaraan yang memadai untuk mengakomodasi kebutuhan terhadap kewarganegaraan ganda," tuturnya.

Padahal pada saat yang bersamaan, kata Nia, makin banyak di antaranya mulai mengakui potensi diasporanya untuk berkontribusi kepada negara secara ekonomi, budaya dan politik.

Dengan mengakui dan mendukung kewarganegaraan ganda, negara tidak hanya memenuhi hak individu warga negara. Namun juga ikut mendukung perkembangan negara agar semakin mengglobal dan membuka kesempatan untuk membangun hubungan dengan negara lain yang dapat meningkatkan kerja sama antar negara baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan politik.

Baca juga : Pengprov Pertina DKI Ngarep Prakualifikasi PON 2023 Digelar Di Jakarta

Menurut Nia, Indonesia menjadi salah satu negara yang menghadapi tantangan ini. Cukup banyak WNI di Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan.

"Cukup banyak juga diantaranya yang kemudian memiliki keturunan, kemudian bersama pasangan non-WNI nya memilih tinggal menetap di Indonesia," tutur Nia.

Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri sebab sampai kini perundang-undangan di Indonesia belum akomodatif untuk pemohon kewarganegaraan ganda. Terkecuali untuk anak-anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, dengan masa toleransi sampai usia 21 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.