Dark/Light Mode

Rugikan Negara 104 Triliun

Si Apeng Juara 1 Koruptor

Rabu, 31 Agustus 2022 06:40 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Jumlahnya mencapai Rp 104 triliun. Dengan jumlah ini, Si Apeng pun resmi menjadi juara 1 koruptor di Indonesia.

Jumlah Rp 104 triliun itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rinciannya, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

Baca juga : Wow! DPR Anggarkan Hampir Rp 1 Miliar Buat Pengadaan Kalender

Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian keuangan negara itu berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas lahan seluas 37.095 hektar. Kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah penyimpangan yang berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan lain-lain.

"Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara," jelas Agustina, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Airlangga Waspadai Korupsi Saat Krisis

Hasil audit ini diserahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian digunakan untuk mengembangkan dan membuat dakwaan atas kasus perkara korupsi Apeng. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik Apeng sebagai tersangka. Kejagung menyebut, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini.

PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun sawit yang dikelola. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Baca juga : Biden Dan Xi Jinping Mau Kopi Darat Di Bali

Kemarin, Kejagung memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara Apeng. Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,1 triliun, 11.400.814 dolar AS, 646 dolar Singapura. Uang itu dibungkus dengan plastik transparan, dalam 14 tumpuk. Uang itu dijaga dua personel pengamanan berseragam Kejagung. Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.