Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penukaran Via Aplikasi PINTAR

Hari Ini, 7 Uang Kertas Baru Resmi Diluncurkan

Kamis, 18 Agustus 2022 08:58 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meluncurkan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8). (Foto: Humas BI)
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meluncurkan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8). (Foto: Humas BI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Dalam telaah visual, setiap pecahan Uang TE 2022 dalam tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang, sebagaimana Uang TE 2016.

Baca juga : Kualifikasi Piala Dunia, Laga Brazil Vs Argentina Resmi Batal

Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi ini dimaksudkan, agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya. Serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022. Dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik, sesuai Undang-Undang.

Pengeluaran Uang TE 2022, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah, yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca juga : Daftar Ke KPU Hari Ini, Partai Buruh Mau Tampil Heboh

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sepanjang belum dicabut, dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Baca juga : Pendaftaran Masuk Hari Ke-7, KPU Sebut Parpol Gembira

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022, melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang telah ditetapkan pemerintah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.