Sebelumnya
“RUU KIA diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri Bintang menuturkan, Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk penyusunan RUU KIA. Secara keseluruhan, Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU tentang KIA ini.
Menteri Bintang menuturkan, perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan. Juga, belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga : Andi Gani: Musra Tidak Ada Masalah Dengan Banteng Dan Jokowi
Untuk itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.
Dari sistematika, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 41 pasal. Sementara dari sisi substansi, RUU ini mengatur kesejahteraan ibu dan anak. Hal ini meliputi hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah juga memberi perhatian tidak hanya terkait hak ibu yang bekerja tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus.
Seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, dan lainnya. Mereka mesti memperoleh haknya terkait dengan kerentanannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah melakukan dialog dengan masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha dan unsur lainnya dalam menyusun RUU ini.
“Untuk mengakomodir berbagai masukan, temuan-temuan agar bisa menjawab kompleksitas permasalahan kesejahteraan ibu dan anak,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.