BREAKING NEWS
 

Pemerintah Serahkan DIM RUU KIA

Solusi Atasi Masalah Ibu Anak Dan Stunting

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 2 Desember 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
“RUU KIA diharapkan men­jadi wujud akan cita-cita dan komitmen DPR dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menuturkan, Pemerintah me­nyambut baik inisiatif DPR untuk penyusunan RUU KIA. Secara keseluruhan, Pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU tentang KIA ini.

Menteri Bintang menuturkan, perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahter­aan ibu dan anak masih terse­bar dalam berbagai peraturan. Juga, belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

Baca juga : Andi Gani: Musra Tidak Ada Masalah Dengan Banteng Dan Jokowi

Untuk itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.

Dari sistematika, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 41 pasal. Sementara dari sisi substansi, RUU ini mengatur kesejahteraan ibu dan anak. Hal ini meliputi hak dan tanggung jawab, penyeleng­garaan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, penda­naan dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah juga memberi perhatian tidak hanya terkait hak ibu yang bekerja tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

Baca juga : Ganjar Desak Pemerintah Pusat Segera Daftarkan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Ke UNESCO

Seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampun­gan, dalam situasi bencana, situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, dan lain­nya. Mereka mesti memperoleh haknya terkait dengan kerentanannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah telah melakukan dialog dengan masyarakat, aka­demisi, tokoh masyarakat, seri­kat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha dan unsur lainnya dalam menyusun RUU ini.

“Untuk mengakomodir berbagai masukan, temuan-temuan agar bisa menjawab kompleksitas permasalahan kesejahteraan ibu dan anak,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense