Sebelumnya
Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden RI, Brian Sriprahastuti berpendapat komitmen Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2023 untuk segera menghadirkan UU PPRT merupakan puncak dari dorongan Pemerintah terhadap percepatan proses pembahasan RUU PPRT.
Menurut Brian, ada sejumlah hal krusial yang diatur dalam RUU PPRT. Antara lain, tambah dia, terkait kesepakatan jam kerja, waktu istirahat, model pengawasan, perizinan penyedia PRT, serta sistem perlindungan sosialnya.
Baca juga : Gerak Cepat, ASAR Humanity Terus Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Di Turki
Sejumlah upaya, tegas Brian, juga sudah dilakukannya seperti komunikasi politik, kajian sejumlah substansi pada RUU PPRT dan komunikasi publik. Bila proses legislasi dan kajian terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) pada draf RUU PPRT berjalan lancar, Brian memperkirakan, dengan dua kali konsinyering beleid ini selesai dibahas.
Ari Ujianto dari Jala PRT mengungkapkan banyak pihak yang tidak setuju terhadap RUU PPRT karena belum membaca isi RUU tersebut. Ari menilai isi aturan yang ada pada RUU PPRT saat ini terbilang tidak berat untuk dilaksanakan.
Baca juga : Sandiaga Makin Berkibar
Apalagi, ungkap Ari, pada awal diusulkan isi RUU PPRT sebenarnya direncanakan mengadopsi secara penuh Konvensi ILO 189. Namun, tegasnya, karena isi Konvensi ILO 189 dinilai sulit untuk diterapkan secara penuh diambil kesepakatan agar sejumlah aturan disesuaikan dengan kondisi yang ada. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.