BREAKING NEWS
 

Pergantian Wakil Ketua

MPR Ngurusin Internal Saja Kok Berlarut-larut

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 1 Maret 2023 06:45 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: dok. MPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pergantian Wakil Ketua MPR dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung kok belum juga kelar. Duh, gimana MPR mau ngurus aspirasi rakyat, ngurus masalah internal aja berlarut-larut.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, pelantikan Tamsil Linrung akan dibicarakan dengan seluruh pimpinan fraksi di MPR. Hal itu, kata Syarief merupakan hasil rapat pimpinan MPR, Senin (27/2).

“Akan kita tuntaskan masalah tersebut. Nanti akan ada pembahasan khusus ini. Akan dibicarakan bersama-sama dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (28/2).

Baca juga : Ingatkan Ketua MPR, Pakar: Paripurna DPD Jangan Diobok-Obok Proses Hukum

Syarief menjelaskan, dalam rapat pimpinan MPR tak dibahas secara khusus pergantian Fadel Muhammad. Namun, ia memastikan permasalahan itu akan segera diselesaikan. “Tidak ada pembicaraan khusus masalah itu,” ungkapnya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, La Nyalla Mattalitti juga telah mengingat­kan MPR untuk segera melantik Tamsil. Menurutnya, DPD RI sudah bersurat ke pimpinan MPR agar pergantian itu dilaksanakan.

Sebelumnya, Tamsil Linrung menggantikan posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI Fadel Muhammad. Penggantian itu dilakukan pada Agustus 2022 dalam sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Baca juga : Perindo: Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Tidak Boleh Diskriminatif

“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” tutur La Nyalla.

Putusan ini kemudian digugat oleh Fadel ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fadel juga melaporkan La Nyalla ke Bareskrim Polri. Namun, gu­gatan sebesar Rp 200 miliar di PN Jakpus tak diterima.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, alasan MPR menunggu proses hukum tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum.

Adsense

Baca juga : Jenderal Sigit Komitmen Genjot Pelayanan Publik

“Coba bayangkan, masa putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik,” kata dia.

Pengamat politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, penundaan pelantikan wakil ketua bisa mengganggu kepentingan DPD atas MPR. Menurutnya, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense