Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ingatkan Ketua MPR, Pakar: Paripurna DPD Jangan Diobok-Obok Proses Hukum

Kamis, 23 Februari 2023 13:43 WIB
Gedung DPD. (Foto: Ist)
Gedung DPD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengingatkan Pimpinan MPR, proses politik tidak diobok-obok oleh proses hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun disebut tidak bisa mengadili keputusan sidang paripurna DPD.

Refly mengatakan, seharusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.

"Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly, Kamis (23/2).

Pimpinan MPR, menurut Refly, semestinya mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Sebab proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok DPD.

“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” tuturnya.

Baca juga : Samakan KKB Papua Dengan Preman, Panglima: Jangan Dibesar-besarkan

Ia mencontohkan, kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat dia dipecat sebagai anggota PKS.

"Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan," ungkap Refly.

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan legitimasi, karena ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.

"Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserahkan ke masing-masing perwakilan," jelasnya.

Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.

Baca juga : Partai Garuda: Jangan Beri Ruang, Tangkap dan Proses Hukum!

“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian," beber Refly.

Refly pun mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel.

"Apa yang mau di-PTUN-kan?. Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya.

Diingatkannya, putusan MPR itu bukan putusan mandiri. Artinya hanya menyampaikan putusan yang sudah ditetapkan DPD.

"Keputusan yang bisa di PTUN-kan adalah putusan yang mandiri. Keputusan mandiri, individual, dan final.Keputusan itu kewenangan dia. Kalau ini (keputusan soal pergantian wakil ketua MPR, Red), ini hanya menyampaikan hasil paripurna DPD. Ini nggak bisa digugat," papar Refly.

Baca juga : Mundur Dari Jabatan Ketua DPD PDIP, KPK Jelaskan Status Ketua DPRD Jatim

Seringkali, menurut Refly, proses hukum dijadikan alat agar tidak diganti-ganti. Padahal selama proses itu, Fadel masih menikmati fasilitas.

Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menjatuhkan sanksi kepada anggotanya, Fadel Muhammad.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.