Sebelumnya
Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi PHP Kementerian PPPA, Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Hingga saat ini, jelas Agus, Pemerintah tengah memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan akan tuntas pada Juni 2023. Pemerintah, jelas Agus, juga memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hadir, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini.
Baca juga : Sinar Mas Wakafkan Alquran Dan Gelar Bazar Migor Di PUPR
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan di saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik di Indonesia.
Dian juga berpendapat agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting hak pemulihan anak juga diberikan pascakasus kekerasan seksual terjadi.
Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Konsisten Tegakan Aturan Di Kawasan Wisata
Dian berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.
Karena, tambah Dian, pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan misalnya, pelaku kekerasan yang merupakan tenaga pengajar tidak mendapat sanksi dan anak yang menjadi korban belum mendapat hak pemulihannya.
Baca juga : Jasa Raharja Berikan Bantuan Sarana Keselamatan Jalan
Selain itu, ungkapnya, proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak seringkali terhenti, karena penyidik malah membebani keluarga korban untuk mencari bukti. Dian mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai pelaku kekerasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.