BREAKING NEWS
 

Mandatory Spending Minimal 5 Persen Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB Minta Maaf

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Juni 2023 17:29 WIB
Ketua DPP PKB bidang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Difabel Nihayatul Wafiroh (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku telah berupaya memperjuangkan agar mandatory spending (pengeluaran wajib) APBN minimal 5 persen masuk dalam dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Namun, mereka kalah suara saat voting dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan.

"Kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena sudah berjuang maksimal agar pasal mandatory spending minimal 5 persen APBN untuk layanan kesehatan masuk dalam batang tubuh RUU Kesehatan. Namun ternyata kami kalah suara saat voting dalam Panja RUU Kesehatan," ujar Ketua DPP PKB bidang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan Difabel Nihayatul Wafiroh.

Baca juga : Moeldoko Serahkan Bantuan Pendidikan Dan Kesehatan Di Tana Toraja

Hal ini dilakukannya saat konferensi pers, menyikapi RUU Kesehatan, di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6).

Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, persoalan penetapan mandotory spending untuk layanan kesehatan memang menjadi perdebatan alot dalam Panja RUU Kesehatan.

Adsense

Selama dua hari terakhir anggota Panja mendiskusikan secara serius apakah perlu ada mandatory spending dalam batang tubuh UU Kesehatan atau mengikuti usulan pemerintah agar alokasi anggaran layanan kesehatan bersifat elastis sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca juga : Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan & Kesehatan Masyarakat

"Perdebatan ini diakhiri dengan voting di mana usulan pemerintah lebih diterima oleh mayoritas anggota Panja," tuturnya.

Menurutnya, PKB dari awal menegaskan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai mandatory spending dan disebutkan secara jelas dalam batang tubuh UU Kesehatan.

"Bahkan PKB dengan tegas memastikan bahwa mandatory spending tersebut minimal 5 persen dari APBN dan disebutkan dalam batang tubuh UU kesehatan, tidak sekadar dalam penjelasan UU," bebernya.

Baca juga : PLN Gandeng Biofarma Group Sediakan Layanan Kesehatan Pegawai Dan Pensiunan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengatakan, PKB berpandangan jika anggaran layanan kesehatan harus dikategorikan sebagai anggaran wajib yang harus dialokasikan dalam APBN.

Kewajiban tersebut untuk memastikan kualitas layanan kesehatan baik dalam bentuk program maupun perbaikan sarana prasana kesehatan.

“Berdasarkan pengalaman kita saat menangani Covid-19 kita tahu betapa rapuh sistem layanan kesehatan kita. Ada banyak sekali lubangnya mulai keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan sumber daya manusia. Jika tidak ada mandatory spending maka kita akan semakin ketinggalan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan kita,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense