Dark/Light Mode

Catatan Prof Tjandra Yoga Aditama

Pendidikan dalam RUU Kesehatan

Kamis, 13 April 2023 13:39 WIB
Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 6 April 2023, Rakyat Merdeka mengangkat berita “Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, 75 Persen Masukan Masyarakat Terakomodir”. Kita ketahui bahwa dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh adalah sebanyak 3.020, yang terdiri dari 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi serta 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Kerja (Panja) DPR.

Salah satu topik yang banyak dibahas dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah tentang pendidikan dokter spesialis oleh RS Pendidikan. Salah satu dasar pemikirannya adalah dirasa kurangnya jumlah dokter spesialis di negara kita, walaupun ada juga pendapat lain yang menyebutkan masalahnya adalah manajemen distribusi dan pengaturan.

Sebenarnya, secara umum kalau namanya pendidikan tentunya diaturnya oleh kementerian yang mengurus pendidikan dan pendidikan tinggi, yang memang secara struktur adalah yang paling bertanggung jawab pada kegiatan pendidikan tentunya. Kenyataan kini, sebagian kementerian teknis memang tidak menangani langsung pendidikan untuk tenaga kerjanya, walaupun memang ada juga kementerian teknis yang punya sarana pendidikan pula. Undang-Undang yang mengatur pendidikan juga akan baik kalau termaktub dalam ruang lingkup Undang-Undang di bidang pendidikan, tidak tersebar di berbagai Undang-Undang lain.

Baca juga : Catatan Prof Tjandra Atas 3 Ribuan DIM RUU Kesehatan

Kalau bicara tentang rumah sakit, Ketentuan Umum RUU Kesehatan menyebut “Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.” Jadi, tegas di sini bahwa rumah sakit tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Tugas ini tentu cukup berat, apalagi dalam DIM Pemerintah Nomor 1.098, tugas rumah sakit ditambah lagi, “Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar.” Jadi, tentunya segala upaya harus dilakukan maksimal agar semua tugas utama ini dapat tercapai demi kesehatan anak bangsa. Kita semua mengharapkan agar semua anggota masyarakat mendapat pelayanan terbaik di rumah sakit kita.

Di sisi lain, memang disebutkan juga hal lain yang dapat dilakukan di rumah sakit. Pasal 180 ayat 2 menyebutkan “Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan.” Ayat ini dimulai dengan kata “Selain…”, yang tentunya dapat diartikan bahwa ini adalah kegiatan selain memberi Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna yang tentunya amat penting itu.

Baca juga : DPR Minta IDI Tak Intervensi Pembahasan RUU Kesehatan

Hal ini ditegaskan lagi dengan ayat 3-nya yang menyebutkan “Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.” Jadi, tetap tentang aspek klinik pada pasien dan pengunjung rumah sakit. Sejalan dengan itu, Pasal 182 ayat 2 jelas juga menyebutkan tentang kompetensi pimpinan rumah sakit, yang disebut Kepala atau Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dijabat oleh mereka yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit, bukan kompetensi yang lain.

Masih tentang pendidikan ini, DIM Pemerintah Nomor 1.113 menyebutkan bahwa Pasal 138 diusulkan menjadi “Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan.” Ini dilanjutkan dengan DIM Nomor 1.117 yang tertulis “Rumah Sakit Pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara Utama Pendidikan dengan tetap bekerjasama dengan perguruan tinggi.”

Jadi, walaupun tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi maka rumah sakit juga dapat ditugaskan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis/subspesialis. Tentu ini tugas amat berat bagi rumah sakit yang pada dasarnya adalah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna.

Baca juga : Kasus Polio Di Purwakarta Bertambah, Prof. Tjandra Sampaikan 4 Hal Ini

Kita ketahui bahwa sekarang ini pendidikan spesialis/subspesialis yang dijalankan perguruan tinggi, di bawah kementerian yang memang tanggung jawabnya dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Kalau memang dianggap proses pendidikan dokter spesialis/subspesialis oleh institusi resmi pendidikan dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan, tentu jalan terbaiknya adalah membenahi masalah yang ada, tetap dalam ruang lingkup pendidikan sebagai “core business” utamanya.

Di luar bahasan pasal-pasal di atas, juga sudah banyak dikupas tentang pemanfaatan maksimal “Academic Health System” yang sekarang sudah ada, pelaksanaan lapangan pendidikan yang tentunya harus berkualitas tinggi, dan juga sistem pendidikan yang komprehensif yang lebih dibutuhkan daripada pemisahan jalur pendidikan melalui “University vs Hospital Based Education”. Yang jelas, semua hal ini perlu dikaji amat mendalam dari berbagai aspek secara terbuka. Kita amat berharap agar keputusan yang diambil adalah akan amat tepat bagi pelayanan rumah sakit kita, dan tidak akan malah merugikan pelayanan dan derajat kesehatan anak bangsa Indonesia.■

Prof Tjandra Yoga Aditama,
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes, penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.