Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Prof Tjandra Yoga Aditama

Konsil Kedokteran Di RUU Kesehatan Dan Di Negara ASEAN

Rabu, 10 Mei 2023 09:31 WIB
Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di Labuan Bajo, sedang berlangsung acara puncak KTT ke-42 ASEAN, tepatnya pada tanggal 9-11 Mei 2023 ini. Di sisi lain, pada 8 Mei 2023, kita ketahui ada aksi damai dari ribuan tenaga kesehatan tentang RUU Kesehatan Omnibus Law. Tentu ada banyak aspek dalam RUU Kesehatan itu, tapi pada kesempatan ini hanya dibahas satu hal saja, yaitu yang berkaitan dengan registrasi dan mutu pelayanan tenaga kesehatan, khususnya berhubungan dengan Konsil di RUU Kesehatan, dengan perbandingan situasi di negara ASEAN lainnya.

Kita tahu bahwa RUU Omnibus Law ini adalah inisiatif DPR dan sudah diserahkan ke Pemerintah beberapa waktu yang lalu. Kemudian Pemerintah melakukan berbagai pembahasan intensif dan akhirnya pada 5 April 2023 telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR.

Khusus tentang konsil dan kolegium ini, dalam DIM dari Pemerintah terhadap RUU Kesehatan Nomor 51 disebutkan bahwa “diusulkan definisi Konsil Kedokteran Indonesia dihapus”, Nomor 53 “diusulkan definisi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dihapus”, dan Nomor 38 menuliskan “Dengan demikian definisi kolegium diusulkan dihapus.” Sebagai semacam gantinya maka dalam DIM Nomor 153 disebutkan “Keberadaan Konsil, Kolegium, dan Komite masih dimungkinkan”, yang tentu saja dapat diartikan secara luas, bisa masih mungkin dan juga bisa tidak mungkin, dan kalau diadakan maka belum jelas bagaimana sistem pengaturannya.

Baca juga : Prof Tjandra Bagikan 8 Tips Cegah Masalah Kesehatan Akibat Cuaca Panas

Kalau kita lihat negara tetangga ASEAN lain, konsil ini selalu mendapat tempat dan aturan yang amat penting. Di Malaysia misalnya, maka “Malaysian Medical Council (MMC)” dibentuk berdasar “Act of Parliament” 27 September 1971, jadi jelas aturan tingkat parlemen. Tentang izin praktiknya, maka Malaysia menganut izin tahunan dan izin sementara, atau “Annual Practicing Certificate (APC”) dan juga “Temporary Practicing Certificate (TPC)”. Disebutkan juga secara rinci bahwa berdasar aturan “Medical Act 1971” maka dokter yang akan berpraktik di Malaysia harus terdaftar dalam “Malaysian Medical Council”, dan selain itu juga harus mendapatkan izin praktiknya. Mungkin kira-kira sama dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) di negara kita.

Di Thailand juga ada “Medical Council of Thailand” yang dibentuk berdasar “Medical Profession Act, B.E. 2525 (1982)”, suatu aturan yang menggantikan aturan sebelumnya yang bahkan sudah ada sejak tahun 1923. Di bawah aturan resmi negara ini, maka Konsil di Thailand berfungsi untuk melakukan enam hal. Pertama, menjamin etika profesi. Kedua, mendukung pendidikan kedokteran beserta riset dan praktiknya sehari-hari. Ketiga, menjaga marwah dan kehormatan dari para dokter anggotanya. Keempat, ikut mendukung dan memberi penyuluhan pada masyarakat tentang kesehatan dan kedokteran. Kelima, memberi masukan kepada pemerintah tentang aspek kedokteran dan kesehatan masyarakat. Keenam, menjadi badan yang ikut mewakili profesi kedokteran di Thailand. Semua dokter yang sudah mendapat lisensi adalah anggota Konsil di Thailand ini, dan mereka berhak memilih pengurus dan pimpinan Konsil Kedokteran di Thailand, jadi benar-benar mengakar ke bawah.

Konsil kedokteran di Singapura namanya adalah “Singapore Medical Council (SMC)”, yang tugasnya juga secara jelas ada dalam aturan resmi Section 5 dari “Medical Registration Act 1997”. Secara umum, ada lima tugas SMC dalam aturan ini. Pertama, menerima atau menolak aplikasi registrasi dokter di Singapura. Kedua, menjaga dan memelihara registrasi dokter yang berpraktik. Ketiga, mengeluarkan sertifikat praktek dokter. Keempat, memberi rekomendasi pada pejabat terkait tentang pendidikan dan pelatihan dokter. Kelima, mengatur pelaksanaan dan penerapan etika kedokteran. Dalam aturan yang ada juga disebutkan bahwa salah seorang anggota Konsil Kedokteran Singapura adalah Ketua atau perwakilan dari “Singapore Medical Association”, mungkin semacam Ikatan Dokter Indonesia.

Baca juga : Pendidikan dalam RUU Kesehatan

Di Vietnam aturan tentang konsil kesehatan juga amat kuat dan bahkan sampai pada tingkat pimpinan negara, seperti negara kita di waktu yang lalu. Disampaikan bahwa “Vietnam National Medical Council” resmi berdiri di Hanoi pada 15 Januari 2021, yang dibentuk sejalan dengan keputusan Perdana Menteri Vietnam “Prime Minister’s Decision No. 956/QD-TTg”. Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Perdana Menteri Vietnam Vu Duc Dam mengharapkan agar Konsil dapat segera mengoperasionalkan aturan dan mekanisme untuk berjalannya proses lisensi untuk dokter di negara itu.

Kamboja juga memiliki “Medical Council of Cambodia (MCC)”. Lingkup kerjanya dalam mengatur kegiatan praktik dokter juga tercantum dalam aturan hukum yang jelas, yaitu “Law on the Regulation of Health Practitioners”.

Perbandingan dari berbagai negara ASEAN di atas menunjukkan bahwa Konsil Kedokteran punya peran amat penting dalam pelayanan kedokteran dan kesehatan, dan punya dasar aturan yang sangat jelas, baik di tingkat “Act”, atau “Law”. Ada yang tingkat parlemen dan ada juga yang tingkat Perdana Menteri. Juga kita lihat di berbagai negara ASEAN tentang peran dan tugas Konsil, mulai dari etika, registrasi dengan sistem yang jelas dan pengawasan mutu pelayanan kedokteran. Tentu harapannya adalah agar RUU Kesehatan Omnibus Law kita akan menghasilkan aturan yang tepat dan jelas tentang Konsil di negara kita, yang pada gilirannya akan menjamin pelayanan kesehatan dan kedokteran yang baik bermutu bagi kesehatan bangsa kita.■

Baca juga : Catatan Prof Tjandra Atas 3 Ribuan DIM RUU Kesehatan

Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes, Penerima rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.