BREAKING NEWS
 

Komisi X DPR Sentil Pejabat Kemendikbudristek

Dana PIP Tak Tersalurkan, Siswa Bisa Putus Sekolah

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 29 September 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi X DPR Rano Karno. (Foto: DPR RI)

 Sebelumnya 
“Ini akan mengganggu, se­hingga tidak akan maksimal (distribusi dana PIP). Lagi pula secara manusiawi, ini juga tidak dapat dibenarkan. Bantuan adalah hak penerima, bukan kami. Kami hanya menyampaikan,” tegasnya lagi.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran PIP, usulan peserta di­dik yang diusulkan Dewan harus dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan pendidikan. Namun, kepala satuan pendidikan atau kadis tidak boleh mengham­bat atau menahan penyaluran dana PIP dari program aspirasi.

“Dalam perisitwa ini diperlu­kan langkah tegas dari Kemendikbudristek untuk memberikan teguran. Kalau perlu, sanksi bagi pihak-pihak yang menghambat penerima PIP untuk mendapat­kan hak-haknya,” katanya.

Baca juga : Komisi I DPR: Peran BPIP Sudah Baik Dalam Mengejewantahkan Nilai-Nilai Pancasila

Anggota Komisi X DPR An­dreas Hugo Pareira mengingatkan, PIP ini sangat mulia karena bertu­juan meningkatkan lama belajar sekaligus memberantas putus sekolah anak-anak Indonesia. Karena, lama belajar anak Indo­nesia sampak sekarang baru 8,69 tahun, yang seharusnya sampai 12 tahun.

“Artinya, banyak yang belum lulus SMP. Ini satu hal yang harus kita perjuangkan sebagai­mana program Pemerintah lama belajar 12 tahun,” katanya.

Andreas bilang, banyak anak mengalami putus sekolah hanya karena tidak memiliki seragam sekolah dan sepatu. Sementara, untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, orang tua siswa sering kali terkendala karena ekonomi.

Baca juga : Kemendikbudristek Laporkan Capaian Baik Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran

“Seragam itu kan paling seki­tar Rp 125 ribu, yang bisa diatasi dana PIP. Tapi karena orang tua tidak memiliki duit, akhirnya putus sekolah. Dan ini banyak terjadi di daerah,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta dana PIP yang saat ini nilainya men­capai Rp 17 triliun lebih ini, harus segera didistribusikan ke peserta didik yang berhak.

“Jangan karena Rp 100-200 ribu, anak putus sekolah, yang se­benarnya bisa diatasi dengan PIP kalau dikelola dan terdistribusi dengan baik,”pungkasnya.

Baca juga : Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan Sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-25

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 29/9/2023 dengan judul Komisi X DPR Sentil Pejabat Kemendikbudristek, Dana PIP Tak Tersalurkan, Siswa Bisa Putus Sekolah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense