Sebelumnya
Tidak hanya itu, RUU ASN juga memberi batas waktu penataan dan penyelesaian pegawai non ASN termasuk tenaga honorer selambat-lambatnya Desember 2024. Selain itu, juga diatur larangan kepada instansi Pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak undang-undang ini berlaku.
“Meskipun tenggat waktu tersebut tidak diikuti sanksi, namun kami memiliki harapan besar agar ketentuan tersebut dilaksanakan dengan penuh amanat dan tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi II DPR Arsyadjuliandi Rachman menegaskan, Undang-Undang ASN yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat. Sehingga regulasi tersebut sudah waktunya untuk diperbaharui dan disesuaikan.
Baca juga : Barito Putera Vs PSIS, Laskar Antasari Buru 3 Besar
Arsyad memberi catatan terkait RUU ASN ini. Antara lain, pelaksanaan ASN dengan sistem merit harus menjadi aspek yang krusial dalam penataan ASN ini. Mengingat manajemen ASN bukan hanya sal rekrutmen tapi harus mampu memotivasi dan meningkatkan produktivitas pegawai. “Sehingga ASN sebagai tulang punggung dan penggerak birokrasi mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” terangnya.
Asyad menegaskan, regulasi mengenai penetapan kebutuhan PNS dan P3K ini ada pada Pasal 32 RUU ASN. Bahwa, penentuan kebutuhan ASN dilakukan dengan penetapan atas kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional. Hal ini dengan mempertimbangkan program prioritas nasional yang disesuaikan dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Yang tentunya juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Fraksi Golkar, jelas Arsyad, memastikan bahwa RUU ASN harus juga mengatur kesejahteraan PNS dan P3K dengan lebih baik. Sebab, kesejahteraan ASN merupakan perwujudan dari asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana disebut pada pasal 2 RUU ASN ini.
Baca juga : NU Dan Konbes Akan Gelar Munas Bahas Masalah Bangsa
Menurutnya, pengaturan mengenai kesejahteraan ASN menjadi aspek penting karena kesejahteraan adalah kebutuhan dasar setiap manusia dan akan menjadi motivasi masyarakat. Terbukti hasil riset dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Desember 2020 lalu menyatakan bahwa belum meratanya kesejahteraan ASN baik tingkat pusat sampai tingkat Pemeintahan paling rendah mempengaruhi kontribusinya dalam bekerja.
Karena itu, lanjut dia, pada pasal 21 ayat 2 RUU ASN ini, ikut mengatur pada upaya peningkatan kesejahteraan ASN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ASN berhak memperoleh beberapa hal yang dinilai mampu meningkatkkan kesejahteraan. Hal itu berupa penghasilan, gaji, upah, penghargaan bersifat motivasi baik finansial dan non finansial, tunjangan dan fasilitas yang diperoleh melalui jalur jabatan dan individu.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 1/10/2023 dengan judul RUU ASN Dibawa Ke Paripurna DPR, Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.