Dark/Light Mode

RUU ASN Dibawa Ke Paripurna DPR

Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024

Minggu, 1 Oktober 2023 07:30 WIB
Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman. (Foto: dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Tidak hanya itu, RUU ASN juga memberi batas waktu pe­nataan dan penyelesaian pega­wai non ASN termasuk tenaga honorer selambat-lambatnya Desember 2024. Selain itu, juga diatur larangan kepada instansi Pemerintah untuk mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak undang-undang ini ber­laku.

“Meskipun tenggat waktu tersebut tidak diikuti sanksi, namun kami memiliki harapan besar agar ketentuan tersebut dilaksanakan dengan penuh amanat dan tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi II DPR Arsyadjuliandi Rachman menegaskan, Undang-Undang ASN yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkem­bangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat. Sehingga regulasi tersebut sudah waktunya untuk diperbaharui dan disesuaikan.

Baca juga : Barito Putera Vs PSIS, Laskar Antasari Buru 3 Besar

Arsyad memberi catatan ter­kait RUU ASN ini. Antara lain, pelaksanaan ASN dengan sistem merit harus menjadi aspek yang krusial dalam penataan ASN ini. Mengingat manajemen ASN bukan hanya sal rekrutmen tapi harus mampu memoti­vasi dan meningkatkan produk­tivitas pegawai. “Sehingga ASN sebagai tulang punggung dan penggerak birokrasi mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,” terangnya.

Asyad menegaskan, regulasi mengenai penetapan kebutuhan PNS dan P3K ini ada pada Pasal 32 RUU ASN. Bahwa, penentuan kebutuhan ASN di­lakukan dengan penetapan atas kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional. Hal ini dengan mempertimbangkan program prioritas nasional yang disesuaikan dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Yang tentunya juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Fraksi Golkar, jelas Arsyad, memastikan bahwa RUU ASN harus juga mengatur kesejahteraan PNS dan P3K dengan lebih baik. Sebab, kesejahteraan ASN merupakan perwujudan dari asas penyelenggaraan ke­bijakan dan manajemen ASN sebagaimana disebut pada pasal 2 RUU ASN ini.

Baca juga : NU Dan Konbes Akan Gelar Munas Bahas Masalah Bangsa

Menurutnya, pengaturan mengenai kesejahteraan ASN menjadi aspek penting karena kesejahteraan adalah kebutu­han dasar setiap manusia dan akan menjadi motivasi ma­syarakat. Terbukti hasil riset dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Desember 2020 lalu menyatakan bahwa belum meratanya kesejahteraan ASN baik tingkat pusat sampai tingkat Pemeintahan paling rendah mempengaruhi kontribusinya dalam bekerja.

Karena itu, lanjut dia, pada pasal 21 ayat 2 RUU ASN ini, ikut mengatur pada upaya peningkatan kesejahteraan ASN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ASN berhak memperoleh beberapa hal yang dinilai mampu meningkatkkan kesejahteraan. Hal itu berupa penghasilan, gaji, upah, peng­hargaan bersifat motivasi baik finansial dan non finansial, tun­jangan dan fasilitas yang diper­oleh melalui jalur jabatan dan individu.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 1/10/2023 dengan judul RUU ASN Dibawa Ke Paripurna DPR, Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.