Dark/Light Mode

8 RUU Provinsi Dibawa Ke Paripurna Untuk Disahkan Jadi UU, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Maret 2023 10:23 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: ist)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus memastikan, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) 8 Provinsi. Nantinya RUU tersebut akan dilanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan menjadi UU. 

Kata Gaus, kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan Komite 1 DPD. Rapat  disaksikan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Adapun aturan yang terkandung dalam RUU 8 Provinsi itu yakni Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali. 

Baca juga : Otomotif Award Umumkan Kendaraan Terbaik 2023, Ini Daftarnya

"Hal ini mengingat dasar pembentukannya masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS)," kata Gaus, dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Di samping itu, dasar hukum pembentukan provinsi-provinsi tersebut belum mencerminkan potensi dan batas wilayah serta karakteristik wilayah, kearifan lokal, dan budaya masing- masing provinsi. 

"Karena itu dengan hadirnya 8 RUU tentang Provinsi ini, sudah selayaknya dilakukan penyesuaian dan pembaharuan produk hukum yang dijadikan dasar dalam bentuk Undang-Undang Provinsi-Provinsi tersebut di atas," ujar politisi PAN tersebut. 

Baca juga : Erick Thohir Paling Dijagokan Jadi Cawapres, Ini Deretan Alasannya...

Dikatakan Gaus, sebelumnya Komisi II juga telah menyelesaikan pembahasan RUU 12 Provinsi dan telah disahkan menjadi UU. Maka dengan disepakatinya 8 RUU Provinsi ini, lengkap sudah 20 Provinsi yang selama ini alas hukumnya mengalami legal vacum. Saat ini telah disesuaikan alas hukumnya berdasarkan UUD 1945.

“Sekarang ini tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD Tahun 1945. Semuanya sudah berdasarkan UUD Tahun 1945,” tutur politisi asal Sumatera Barat itu. 

Dengan selesainya pembahasan RUU Provinsi ini, diharapkan pembangunan di provinsi-provinsi tersebut dapat diselenggarakan secara terencana, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik. 

Baca juga : Jika Rekomendasi Paripurna Diabaikan Pimpinan MPR, Pengamat: DPD RI Harus Melawan

"Guna mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," pungkas anggota Baleg DPR tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.