BREAKING NEWS
 

Pemerintah, DPR Dan DPD Sepakati Naskah Revisi Undang-Undang KSDAHE

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Jumat, 14 Juni 2024 09:04 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kanan) saat rapat di DPR/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Komisi IV DPR, Kamis (13/06/2024), Pengambilan keputusan pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD.

Undang-Undang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia. Melalui tiga pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut.

Sebagaimana penyampaian laporan Panja, dikatakan Siti, semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. 

Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Baca juga : MPR dan PKB Sepakat Perlunya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. 

Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana

Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar, termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. 

Adsense

Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran satwa. 

“Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini, tentu sangat kita hargai bersama,” katanya.

Baca juga : Kebijakan Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan

Selanjutnya, aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. 

Siti mengucapkan terima kasih telah dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta mendukung penyelenggaraan konservasi. 

Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam RUU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial. 

Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR dan selama pembahasan RUU ini.

Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR dan Komite II DPD untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR. 

Baca juga : Mentan RI Dan Vietnam Sepakat Kerja Sama Teknologi Lahan Rawa

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD serta Pimpinan Panja G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti.

Dalam Raker gabungan ini bertindak sebagai Pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi IV DPR Budhy Setiawan dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR.

Turut hadir dari Pemerintah, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense