Dark/Light Mode

Disetujui DPR, RUU DKJ Sah Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 14:32 WIB
Disetujui DPR, RUU DKJ Sah Jadi Undang-Undang

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU DKJ ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga : Tok! RUU DKJ Sah Jadi Undang-Undang

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan Pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Adapun rapat paripurna DPR pada hari ini hanya diikuti 69 anggota yang hadir fisik. Sementara 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan kuorum. Pada 18 Maret 2024, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan Pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.

Baca juga : Disetujui 8 Fraksi DPR, RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Di Paripurnakan

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.