BREAKING NEWS
 

Disanksi Teguran Tertulis

Bamsoet: Saya Hargai Putusan Kawan-kawan yang Mulia di MKD

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 24 Juni 2024 17:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak memusingkan sanksi ringan teguran tertulis yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap dirinya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku menghargai putusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai putusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ucapnya, Senin (24/6/2024).

Baca juga : Bamsoet Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Keberagaman

Bamsoet menegaskan, sebenarnya dia tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan dalam sidang MKD. Namun, dirinya tidak mau berpolemik atas putusan itu.

Adsense

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu putusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," tandasnya.

Baca juga : Salurkan Bantuan Lewat Sayap Partai NasDem, SYL Sebut Tak Ada Yang Salah

Sebelumnya, MKD DPR menutuskan Bamsoet, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945'. MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet.

Putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan, Senin (24/6/2024). Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

Baca juga : Diusulkan Sebagai Ketua Harian, Puan Bisa Latihan Jadi Ketum PDIP

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense