BREAKING NEWS
 

Ketua MPR Heran, Masalah S2 dan S1 Sebelum Berlaku UU Dikti Masih Digoreng

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 6 Juli 2024 22:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja. Bahkan, sebelum adanya UU 12/2012, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. Seperti Prof R Soebekti, Prof Punadi Purbacaraka, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar, dan banyak lagi.

Bamsoet menerangkan, saat itu, aturan yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU Nomor 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU 2/1989 tidak diatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.

"Sangat aneh bila saat ini masih ada yang terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya, baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR. Padahal, mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya Undang-Undang Dikti Nomor 12 Tahun 2012" tegas Bamsoet, di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga : Rayakan Idul Adha 1445 H, Wapres Salat Ied Dan Berkurban Di Masjid Istiqlal

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta tahun 1981, dirinya melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya, dirinya juga membagi waktu untuk bekerja.

Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI. Di saat bersamaan, Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.

Adsense

"Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak," ujar Bamsoet.

Baca juga : Persiapan Puncak Haji, Jemaah Harus Berihram dan Niat Sebelum ke Arafah

Dosen Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan, Universitas Jayabaya, dan Universitas Terbuka ini menerangkan, dirinya bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991, sementara ijazah STEI diperoleh untuk tahun kelulusan 1992.

"Orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Saya mengikuti proses belajar mengajar dengan tekun sambil bekerja. Saya juga aktif di Perkumpulan Ikatan Alumni IMNI dan Ikatan Alumni STEI hingga saat ini," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini memaparkan, sejak adanya UU 12/2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat. Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam Pasal 18 dengan Pasal 20, bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.

Baca juga : SYL Menimbun Uang Di Kamar Rumah Dinas

"Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir pada tahun 2019 dengan mengatakan bahwa Ijazah S2 saya sah, karena keluar tahun 1992, jauh sebelum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit. Jadi, di mana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar," ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda ini menambahkan, berdasarkan ijazah S2 dari IMNI dan pengalaman kerja khususnya di bidang hukum sebagai anggota DPR yang terlibat dalam pembentukan puluhan UU, puluhan Panja dan Pansus serta Hak Angket, lalu menduduki kursi Ketua Komisi III DPR ke-7 dan kemudian menjadi Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-16 hingga saat ini, dirinya mengambil kuliah pascasarjana S3 (Doktor) pada Universitas Padjadjaran dan lulus pada tahun 2023 dengan predikat yudisium cum laude. Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas' di hadapan 10 penguji.

Para pengujinya yaitu Ketua Sidang Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad Ramli dan Co Promotor Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Adrian E Rompis, dan Dr.Prita Amalia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense