RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank terkait maraknya kasus judol melalui pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemain judol.
"Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang diduga ikut membantu tranksasi pembayaran judol ini," kata Aboe merespon usulan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri agar DPR membentuk Pansus Judol di Jakarta, Selasa (16/7)
Aboe mengaku, ingin tahu sejauhmana Bank Indonesia (BI) memberikan izin terhadap penyelenggara layanan jasa pembayaran dan bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasinya.
Baca juga : Foto Seksi Dicatut Situs Judol
Politisi PKS ini prihatin akan maraknya transaksi judol yang semakin digemari masyarakat hingga anggota dewan. Apalagi banyak kasus bunuh diri akibat judol. Karena itu, Aboe akan membahas usulan pembentukan Pansus Judol bersama anggota Fraksi DPR lainnya.
“Sosialisasikan akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran judol yang diduga didukung oleh sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank,” kata Aboe.
Aboe juga setuju jika dana transaksi judol dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya sebatas memblokir rekening, tetapi bank wajib mengembalikan dana tersebut ke negara.
Baca juga : Darmizal Jempolin Keberanian Budi Arie Lawan Hacker Dan Judol
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri sebelumnya meminta perbankan mengembalikan pendapatan judol ke negara dan menyarankan DPR segera membentuk Pansus Judol.
“ Bank Indonesia dan OJK wajib audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait Judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin,” sarannya.
Selain itu, tambah Deni, kerja sama antarlembaga Pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK dan PPATK perlu diperkuat. Penerapan regulasi terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik kudu diperketat agar memastikan tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan Judol.
Baca juga : Galang Petisi Larang Judol
“Bank Indonesa segera menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.