RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath angkat bicara terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dia mengaku prihatin dan menilai bahwa putusan ini tidak berpihak ke korban.
Bahkan, putusan ini dinilai menimbulkan banyak pertanyaan serius mengenai penerapan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
“Saya mengecam putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ujar Rano dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Rano menilai, putusan ini sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh hasil investigasi jaksa penuntut umum (JPU) dan kepolisian.
Baca juga : Anggaran Kementan Kenapa Terjun Bebas
Dia bilang, investigasi yang dilakukan oleh jaksa dan kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan sadis terhadap Dini Sera Afrianti.
"Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun, putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima,” kritik Rano.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan putusan ini tampak mengabaikan banyak fakta penting yang telah disajikan selama persidangan.
Untuk itu, dia mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.
“Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya," tutur Rano.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Genjot Pemberantasan Narkoba Di Kalimantan
Selain itu, Rano mendesak agar proses kasasi ini dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi.
Pihaknya juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disajikan, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
"Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, dan kami akan terus mengawasi proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud,” tegas Rano.
Terakhir, Rano juga mengungkapkan simpati dan dukungan penuh kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja dengan profesional dan objektif, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dilindungi.
Baca juga : Komisi VII DPR Diminta Dorong Evaluasi Kebijakan HGBT
"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” tutup Rano.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Salah satu pertimbangannya, masih ada upaya pelaku melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.