RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR terus berusaha memperkuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Langkah yang dilakukan antara lain membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Obat dan Makanan dan Panja Garam, Gula, Lemak.
"Ini dalam rangka memperkuat rancangan Undang-Undang Badan Pengawasan Obat dan Makanan," terang Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, Rabu (31/7/2024).
Baca juga : Buntut Putusan Bebas Ronald, Legislator PAN Minta Hakim PN Surabaya Diperiksa
Irma melanjutkan, selama ini, sudah terlalu banyak korban dan kerugian masyarakat akibat lemahnya dasar hukum penindakan oleh BPOM. Seperti kasus terbaru, empat orang siswa di Palembang diduga keracunan minuman botol semprot.
Komisi IX DPR merasa perlu untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan, yang saat ini draf naskah akademisnya sudah disampaikan ke Kementrian Kesehatan.
Baca juga : BMAD Keramik Porselen Jadi Sorotan, Komisi VI DPR RI Berencana Panggil KADI
"Komisi IX berharap, RUU ini dapat segera dibahas mengingat kebutuhan yang mendesak dan waktu periode masa sidang sudah tinggal 2 bulan lagi," tambah politisi Partai NasDem ini.
Irma melanjutkan, korban gagal ginjal akut anak-anak sampai kini belum ada solusinya. Sekarang ada empat anak yang teracuni akibat minuman instant. Belum lagi tingginya angka cuci darah dan penyakit tidak menular lainnya pada akibat dari gagal ginjal.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Berpihak Ke Korban
"Untuk mengatasi hal tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali memperkuat pengawasan BPOM melalui Undang-Undang," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.