Dark/Light Mode

Wasekjen Pemuda Pancasila: MKD DPR Tak Berwenang Panggil Ketua MPR

Sabtu, 22 Juni 2024 17:28 WIB
Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)
Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketidakhadiran Bamsoet dinilai sudah tepat karena MKD DPR tidak dapat memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.

Baca juga : Fase Pemulangan Dimulai, Kemenag Doakan Jemaah Haji Raih Kemabruran

"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia terpisah antara MPR, DPR dan DPD," tegas Hari Purwanto, di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca juga : Masinton: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Hari menuturkan, dalam Pasal 81 Undang-Undang Nompr 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan anggota DPD.

Baca juga : Fahri Lubis: Langkah MKD Panggil Ketua MPR Tak Sesuai Undang-Undang

"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi," kata Hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.