Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Buntut Putusan Bebas Ronald, Legislator PAN Minta Hakim PN Surabaya Diperiksa
Selasa, 30 Juli 2024 00:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi hukum DPR mengkritik putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Ronald diduga kuat telah melakukan penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyatakan, siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.
“Keputusan Hakim PN Surabaya, sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," tegas Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Jaksa Minta Sidang BTS Ditunda
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan, masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald.
Menurutnya, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.
“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.
Ia pun meminta hakim yang menangani kasus ini segera diperiksa karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku sangat tidak masuk akal.
Baca juga : 44 Layanan Terdampak, 5 Layanan Sudah Pulih
“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi," katanya.
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Ia juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya.
Baca juga : Cium Bau Anyir Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Majelis Hakim Diganti
Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian putrinya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya