BREAKING NEWS
 

Panja Pembiayaan Pendidikan

Komisi X Telusuri Distribusi 20 Persen Dana Pendidikan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 21 Agustus 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 ke sidang paripurna hari ini. RUU ini akan mengorkestrasi seluruh pelaku pembangunan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, sektor pendidikan mestinya menjadi program proritas pembangunan oleh Pemerintah. Hal ini jelas tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan terang menyebutkan 20 persen dana dari APBN digelontorkan untuk pendidikan.

Namun kenyataannya, pen­didikan kita tidak bergeser jauh daripada angka lama sekolah.

“Bahkan untuk bersaing dalam dunia kompetisi global juga kita masih kurang,” kata Dede dalam Rapat Panja Pembiayaan Pendi­dikan bersama Koalisi Masyara­kat Sipil Pemantau Pendidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Makanya, melalui Panja Pem­biayaan Pendidikan ini, Komisi X DPR mencoba menelusuri ke mana saja distribusi dan peruntukan 20 persen dana pendidikan itu. Apalagi dana mandatory untuk pendidikan ini tidak semuanya berada pada dunia pendidikan.

Baca juga : APBN Lindungi Daya Beli Dan Stabilitas Ekonomi

Dede mengungkapkan, tahun ini dana pendidikan dari APBN sebesar Rp 665 triliun. Semen­tara untuk tahun 2025, anggaran pendidikan naik menjadi Rp 722 triliun. Dana tersebut rencananya untuk pembangunan pendi­dikan dalam bentuk infrastruktur pendidikan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan vokasi, dan lainnya.

Dede lalu menjelaskan dis­tribusi anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun di tahun 2024. Transfer ke daerah dan dana desa itu memakan angga­ran paling besar, yakni sebesar 52 persen dari total anggaran. Sementara, Kemendikbudristek hanya memperoleh 15 persen, dan pengeluaran pembiayaan 12 persen. Sementara Kementerian agama mengelola 9 persen, kementerian lembaga lainnya 5 persen, dan non kementerian lembaga 7 persen.

“Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan anggaran pendidikan tahun 2024 ada 27 KL. Ada lagi tambahan non KL juga mendapatkan alokasi anggaran pendidikan, bah­kan kementerian sosial ada juga anggaran pendidikannya,” ungkapnya.

Dia bilang, putusan Mahka­mah Konstitusi (MK) mengatakan, mestinya pembiayaan SD-SMP sampai SMA dari negara, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini yang memang menjadi perdebatan cukup panjang.

Adsense

“Ada hal-hal yang perlu kita sikapi saat ini, ke depan ada tam­bahan gizi juga untuk sekolah. Nilainya Rp 71 triliun kalau saya tidak salah,” tambahnya.

Baca juga : Inovasi SIG Bakal Jadi Role Model Konstruksi

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan reformasi Indone­sia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina mengungkapkan, dana APBN untuk pembiayaan pendidikan selama 10 tahun terakhir ini terus meningkat.

“Kalau kita lihat dari grafiknya, konsisten naik begitu ya, hanya pernah turun di tahun 2016, tetapi kemudian konsisten naik. Bahkan di tahun 2024, anggaranya mencapai Rp 665 triliun,” katanya.

Pencapaian ini sudah memenuhi amanat konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pen­didikan Nasiona (Sisdiknas). Hanya saja, pihaknya berpan­dangan bahwa yang terpenting dalam pengalokasian anggaran pendidikan 20 pesen dari APBN ini, bukan sekadar judul saja, tapi bagaimana distribusi dan alokasinya.

“Kami menilai anggaran fungsi pendidikan itu harusnya dipriori­taskan terlebih dulu untuk men­jawab amanat undang-undang 1945 dan Undang-Undang Sis­diknas,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, alo­kasi 20 persen ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas atau mutu pendidikan. Jadi pendanaan ini tidak hanya tersedia, tidak hanya aksesibel, tetapi juga kualitasnya dipasti­kan baik.

Baca juga : Hore, 2.704 Guru Honorer Direkrut Via Jalur Resmi

“Faktanya, pendidikan dasar tidak sepenuhnya bebas biaya. Sebab, kursi sekolah negeri itu tidak cukup,” sebutnya.

Pihaknya berpandangan, anggaran pendidikan ini tidak sepenuhnya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan wajib belajar. Dan ini sebetul­nya bukan persoalan yang baru, tetapi merupakan persoalan yang sudah berlangsung lama. Angga­ran 20 persen untuk pendidikan itu hanya judulnya saja.

“Kalau dibedah di dalamnya, tidak benar-benar untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan,” ungkapnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 21 Agustus 2024 dengan judul Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X Telusuri Distribusi 20 Persen Dana Pendidikanh

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense