Dark/Light Mode

Sidang Perkara Proyek Sistem Proteksi TKI

Pekerjaan Belum Beres, Tapi Sudah Dibayar Lunas

Rabu, 21 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman memerintahkan pembayaran 100 persen proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Padahal, proyek itu masih banyak kekurangan.

Hal ini diketahui dari kesaksi­an Rostiawati, mantan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPT­KLN) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ros­tiawati membeberkan hasil pe­nilaian terhadap progres proyek yang digarap PT AIM.

Semula Rostiawati tidak ingat hasil penilaian atas pelaksanaan proyek 12 tahun silam itu. Jaksa lantas membuka barang bukti dokumen berupa laporan temuan tim penilai.

Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah

Laporan dikerjakan tiga anak buah Rostiawati yang menjadi tim penilai pelaksanaan proyek sistem proteksi TKI. Tim mene­mukan ketidakselarasan antara ruang lingkup kerangka acuan kerja (KAK) dan kontrak.

"Dalam KAK dihasilkan se­buah aplikasi dashboard, se­dangkan di kontrak tidak dihasil­kan sebuah aplikasi. Seharusnya dalam pembangunan aplikasi diperlukan tenaga ahli dari konsultan untuk penyelesaian aplikasi," ujar jaksa mengutip laporan tim penilai.

Lalu, koneksi di dua negara belum terpasang. Sedangkan di delapan kabupaten perlu bukti otentik dari pihak penyedia ba­rang atau jasa.

Disarankan Direktorat PPT­KLN segera melakukan instalasi dan uji coba di delapan kabu­paten dan dua negara penerima TKI.

Baca juga : Bahlil, Anak Kampung Kini Di Puncak Beringin

Poin lainnya menyebut, ba­rang yang sudah ada belum diuji secara fungsionalitas dan kuali­tas. tim penilai menyarankan untuk mengadakan uji fung­sionalitas.

Kemudian, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasil­kan dari kegiatan ini. Untuk itu, segera mengembangkan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan TKI.

Temuan terakhir, data-data yang akan diolah belum masuk ke dalam aplikasi tersebut. Kare­nanya, diminta segera melaku­kan entry data sebagai bagian dari acceptment test.

Tim penilai menyarankan agar segera diadakan sosialisasi dan pelatihan di Direktorat PPTKLN.

Baca juga : Airin Senasib Dengan Anies

"Sepengetahuan Ibu, lapo­ran yang dibuat tim itu dibuat setelah pekerjaan selesai ya?" tanya jaksa.

"Dibuatnya (saat) proses," jawab Rostiawati.

"Iya, ini kan berproses. Lapo­rannya disampaikan setelah pekerjaan itu seharusnya selesai di bulan Desember?"'
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.