Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Proyek Sistem Proteksi TKI
Pekerjaan Belum Beres, Tapi Sudah Dibayar Lunas
Rabu, 21 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman memerintahkan pembayaran 100 persen proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Padahal, proyek itu masih banyak kekurangan.
Hal ini diketahui dari kesaksian Rostiawati, mantan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rostiawati membeberkan hasil penilaian terhadap progres proyek yang digarap PT AIM.
Semula Rostiawati tidak ingat hasil penilaian atas pelaksanaan proyek 12 tahun silam itu. Jaksa lantas membuka barang bukti dokumen berupa laporan temuan tim penilai.
Baca juga : Shahnaz Anindya, Alami KDRT Sejak Awal Nikah
Laporan dikerjakan tiga anak buah Rostiawati yang menjadi tim penilai pelaksanaan proyek sistem proteksi TKI. Tim menemukan ketidakselarasan antara ruang lingkup kerangka acuan kerja (KAK) dan kontrak.
"Dalam KAK dihasilkan sebuah aplikasi dashboard, sedangkan di kontrak tidak dihasilkan sebuah aplikasi. Seharusnya dalam pembangunan aplikasi diperlukan tenaga ahli dari konsultan untuk penyelesaian aplikasi," ujar jaksa mengutip laporan tim penilai.
Lalu, koneksi di dua negara belum terpasang. Sedangkan di delapan kabupaten perlu bukti otentik dari pihak penyedia barang atau jasa.
Disarankan Direktorat PPTKLN segera melakukan instalasi dan uji coba di delapan kabupaten dan dua negara penerima TKI.
Baca juga : Bahlil, Anak Kampung Kini Di Puncak Beringin
Poin lainnya menyebut, barang yang sudah ada belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas. tim penilai menyarankan untuk mengadakan uji fungsionalitas.
Kemudian, sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan ini. Untuk itu, segera mengembangkan sistem aplikasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan TKI.
Temuan terakhir, data-data yang akan diolah belum masuk ke dalam aplikasi tersebut. Karenanya, diminta segera melakukan entry data sebagai bagian dari acceptment test.
Tim penilai menyarankan agar segera diadakan sosialisasi dan pelatihan di Direktorat PPTKLN.
Baca juga : Airin Senasib Dengan Anies
"Sepengetahuan Ibu, laporan yang dibuat tim itu dibuat setelah pekerjaan selesai ya?" tanya jaksa.
"Dibuatnya (saat) proses," jawab Rostiawati.
"Iya, ini kan berproses. Laporannya disampaikan setelah pekerjaan itu seharusnya selesai di bulan Desember?"'
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya