RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan Komisi Yudisial (KY) meloloskan dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan fit and proper test. Karena itu, DPR memutuskan menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung hasil seleksi KY.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya menemukan dua calon tidak memenuhi syarat tapi diloloskan KY ke DPR. Hal itu diungkapkanya saat uji kelayakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara-Khusus Pajak, Diana Malemita Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Dari data yang masuk ke Komisi III, kami menemukan ada dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA),” ungkap Pangeran.
Pangeran menjelaskan, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA menyebutkan tentang syarat-syarat Hakim Karier dan Non-Karier. Syarat Hakim Agung dari karier adalah Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, berijazah magister di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Berikutnya, bepengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi. Kemudian, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Karena itu, mempertimbangkan masukan fraksi-fraksi di Komisi III DPR, pihaknya dengan berat hati menunda uji kelayakan terhadap 12 calon Hakim Agung ini.
Baca juga : Akses Masyarakat Main Judi Online Nyusut 50%
“Besok kami akan mengadakan rapat internal dan akan memutuskan kelanjutan uji kelayakan 12 calon Hakim Agung ini,” ungkap Pangeran.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, kinerja lembaga peradilan belakangan ini juga mendapat banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Ini bisa dilihat dari munculnya kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Salah satunya, kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Pasalnya, Pengadilan Surabaya memvonis bebas terdakwanya.
“Dalam memilih Hakim Agung harus benar-benar cermat, tidak memilih wakil Tuhan di muka bumi, jangan ada proses yang salah sedikit pun,” tegasnya.
Habiburrokhman mengatakan, Fraksi Gerindra sudah mengecek, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat soal pengalaman menjadi hakim minimal 20 tahun. Namun setelah ditelusuri, ternyata satu hakim baru 8 tahun diangkat sebagai Hakim dan yang satunya baru 14 tahun. “Yang jelas itu bukan Ibu Diana ya,” sebutnya.
Habiburrokhman menuturkan, Sekretariat Komisi III DPR telah menanyakan ke Panitia Seleksi (Pansel) KY soal lolosnya dua calon Hakim Agung ke DPR ini. Dari keterangan yang diperoleh, Pansel menyatakan menerapkan diskresi.
Habib mengaku, seumur hidup baru mengetahui ada kebijakan diskresi atau pengesampingan undang-undang yang bisa dilakukan Pansel KY untuk pelaksanaan Undang-Undang MA.
Baca juga : NasDem: Tulus, Bukan Karena Jatah Menteri
“Pansel merasa bisa mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pasal 7. Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini, karena bebannya berat sekali, nanti kami dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itu, dia meminta agar proses fit dan proper test Calon Hakim Agung ini sebaiknya ditunda dulu.
“Saudara Ketua, kita tunda dulu apakah besok akan kita putuskan, apakah kita kembalikan semua atau tidak, nanti kita menunggu rekan-rekan yang lain. Mungkin itu dari kami,” tegas Habib.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga terkaget-kaget informasi dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat bisa lolos sampai ke DPR. Karena itu, dia usul agar calon Hakim Agung ini dikembalikan ke KY untuk diklarifikasi lagi kebenaran informasi tersebut.
“Saya setuju dengan Pak Wakil Ketua. Pansel tidak boleh mengesampingkan undang-undang dengan alasan apa pun, termasuk alasan diskresi. Diskresi itu tidak ada di panitia. Diskresi di dalam penegakan hukum itu ya hakim,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, hakim boleh mengesampingkan undang-undang demi keadilan. “Tapi untuk Pansel (KY) tidak boleh ada diskresi semacam itu,” katanya.
Baca juga : PDIP Duetkan Rena-Teddy Untuk Pilkada Kota Bogor
Karena itu, dia mengusulkan agar calon-calon Hakim Agung ini dikembalikan ke KY untuk diklarifikasi soal ini.
“Supaya dicek lagi. Apalagi suasana transisi begini, tidak elok kalau kita seperti dipaksa atau memaksakan diri untuk meloloskan ini. DPR sedang disorot. Kita salah sedikit bisa didemo besok-besok ini,” tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.