BREAKING NEWS
 

RUU Kementerian Negara

Kabinet Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 10 September 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Foto: Instagram/adityawilly)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini menyasar pada pengaturan soal jumlah kementerian negara dan penghapusan penjelasan soal wakil menteri.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, sesuai UUD Negara Republik Indone­sia (NRI) 1945, sistem Pemerintah Indonesia adalah sistem Presidensial. Presiden sebagai memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD dengan dibantu oleh menteri negara. Setiap menteri ini membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.

“Penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Pres­iden dilakukan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Willy dalam rapat Baleg di Kompleks Parle­men, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca juga : Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau

Hadir dalam rapat ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan perwakilan Kementerian Koor­dinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willy bilang, penyelenggaran Pemerintahan negara yang di­lakukan Presiden mesti benar-benar mampu mencapai tu­juan nasional, sebagaimana ditentukan dalam Alenia Kempat Pembukaan UUD 1945. Agar penyelenggaraan Pemerintahan berjalan baik dibutuhkan du­kungan dari para menteri yang membantu Presiden.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan, dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa paling banyak 34 kemen­terian. Berdasarkan ketentuan ini, maka Presiden dapat mengangkat menteri-menteri yang akan membantunya, dibatasi dengan jumlah paling banyak 34 menteri.

Baca juga : Sinner Hancurkan Fritz

Ketentuan ini memerlukan penyesuaian, mengingat tugas penyelenggaraan Pemerintahan semakin strategis.

“Karena Bangsa Indonesia akan menyongsong atau mema­suki Indonesia Maju pada tahun 2045, serta tantangan global yang semakin dinamis baik di bidang ekonomi, perdagangan dan isu lingkungan hidup,” sebutnya.

Baleg DPR berpandangan, kabinet yang akan dibentuk Presiden memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan mema­suki Indonesia Maju tersebut. Atas dasar itu, Presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri, termasuk mengenai jumlah menteri yang diperlukan.

Adsense

Baca juga : Indonesia Vs Australia, Tim Garuda Siap Jegal Kanguru

“Dalam hal ini, bisa saja se­jumlah menteri yang dibutuhkan tidak mencapai 34 menteri, dan bisa saja malah diperlukan lebih dari 34 menteri,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense