RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini menyasar pada pengaturan soal jumlah kementerian negara dan penghapusan penjelasan soal wakil menteri.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, sesuai UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, sistem Pemerintah Indonesia adalah sistem Presidensial. Presiden sebagai memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD dengan dibantu oleh menteri negara. Setiap menteri ini membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.
“Penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Presiden dilakukan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Willy dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga : Darurat Petugas Sampah, Jalan Di Jakut Kotor Dan Bau
Hadir dalam rapat ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Willy bilang, penyelenggaran Pemerintahan negara yang dilakukan Presiden mesti benar-benar mampu mencapai tujuan nasional, sebagaimana ditentukan dalam Alenia Kempat Pembukaan UUD 1945. Agar penyelenggaraan Pemerintahan berjalan baik dibutuhkan dukungan dari para menteri yang membantu Presiden.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa paling banyak 34 kementerian. Berdasarkan ketentuan ini, maka Presiden dapat mengangkat menteri-menteri yang akan membantunya, dibatasi dengan jumlah paling banyak 34 menteri.
Baca juga : Sinner Hancurkan Fritz
Ketentuan ini memerlukan penyesuaian, mengingat tugas penyelenggaraan Pemerintahan semakin strategis.
“Karena Bangsa Indonesia akan menyongsong atau memasuki Indonesia Maju pada tahun 2045, serta tantangan global yang semakin dinamis baik di bidang ekonomi, perdagangan dan isu lingkungan hidup,” sebutnya.
Baleg DPR berpandangan, kabinet yang akan dibentuk Presiden memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global dan memasuki Indonesia Maju tersebut. Atas dasar itu, Presiden perlu fleksibilitas dalam mengangkat menteri, termasuk mengenai jumlah menteri yang diperlukan.
Baca juga : Indonesia Vs Australia, Tim Garuda Siap Jegal Kanguru
“Dalam hal ini, bisa saja sejumlah menteri yang dibutuhkan tidak mencapai 34 menteri, dan bisa saja malah diperlukan lebih dari 34 menteri,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.