BREAKING NEWS
 

Fraksi PKB DPR Terima Audiensi AMAN Bahas RUU Masyarakat Adat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 28 Oktober 2024 12:50 WIB
Fraksi PKB DPR. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat, melakukan audiensi bersama Fraksi PKB DPR.

Rombongan aktivis masyarakat itu diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, serta Anggota Baleg DPR Hindun Anisah di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, pihaknya mengapresiasi PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dalam audiensi itu, Rukka meminta, PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 mendatang.

Baca juga : UOB Indonesia Sukses Gelar Tour Seni Bahasa Isyarat

"Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena," kata Rukka dalam audiensi tersebut, Senin (28/10/2024).

Adsense

Sementara itu, Maman Imanulhaq menegaskan, PKB sesuai arahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar punya komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat. Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Iman Sukri menyatakan,  fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan. 

Baca juga : Manfaat PIP & KIP Kuliah Begitu Terasa di Masyarakat

"Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas," ujarnya.

Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR, Hindun Anisah menekankan, kepedulian fraksinya terhadap masyarakat adat. "Kami sangat concern terhadap masyarakat adat. Dalam beberapa rapat, Ketua Umum PKB seringkali menekankan pentingnya RUU ini sebagai platform perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat adat," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense