BREAKING NEWS
 

Badan Haji Dan Umrah Jadi Operator

Senayan Siap Revisi UU Haji

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 30 Oktober 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membentuk Badan Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). Senayan mengakomodasi Badan ini dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menghargai kebijakan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umrah. Adanya badan haji tersendiri ini menun­jukkan komitmen Prabowo agar pelaksanaan haji ini dipisahkan antara regulator dan operator.

“Tentu saja, dengan adanya badan haji ini, kami berkeinginan regulasinya betul-betul diperbaiki,” kata Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Na­saruddin Umar, Badan Pengelola Keuangan Haji di Kom­pleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Selly bilang, revisi regulasi tentang haji ini diharapkan ma­suk dalam program legislasi na­sional prioritas tahun 2025 yang nantinya dibahas di Komisi VIII DPR. Namun, informasi yang di­perolehnya dari Badan Legislasi, ternyata dua undang-undang yang berkaitan dengan haji ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Kumulatif.

Dia berharap, UU Haji dan Umrah dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dan Umrah ini segera dibahas.

Baca juga : Erick Dan Dudy Sinergi Tekan Biaya Logistik

“Karena kumulatif apakah bisa langsung dibahas, itu lebih enak juga buat kita. Artinya kita bisa langsung jalan tanpa ha­rus melalui Prolegnas prioritas. Nah, kalau memang seperti itu, Komisi VIII dengan Kemenag harus ada pembahasan mendetail,” usulnya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Achmad. Badan Haji dan Umrah ini dinilai akan lebih meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah. Karena, pelaksanaan haji saat ini tidak lagi G to G antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tapi sudah berbeda, lebih ke business to business (B to B).

Hal ini lantaran Pemerin­tah Arab Saudi menyerahkan pelayanan haji kepada syarikah-syarikah atau perusahaan pelayanan haji.

“Orientasi mereka profit, se­mentara kita pelayanan. Tidak akan ketemu,” kata Achmad.

Adsense

Oleh sebab itu, dia sependapat agar Undang-Undang Haji dan Umrah dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sebaiknya segera direvisi. Jadi, dalam pengelolaan haji ke depan tidak lagi menimbulkan berbagai masalah yang terus berulang setiap tahunnya.

Baca juga : Kemenperin Dorong Kemandirian Energi

“Selama lima tahun ini, ma­salah pokok haji itu cuma tiga. Transportasi, konsumsi dan pemondokan. Pasti itu terus berulang setiap tahun,” katanya.

Makanya, melalui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, dan Undang-Undang Keuangan Haji ini, tiga ma­salah pokok tersebut bsa diatasi. Salah satunya, dengan membuka seluas-luasnya maskapai penerbangan yang bisa melayani haji.

Hal ini penting, mengingat selama ini pelayanan penerbangan haji hanya dua armada saja.

“Ada kompetisi, ada persaingan pelayanan, sehingga tidak terulang masalah terus-menerus masalah transportasi ini,” ujar politisi Demokrat ini.

Dia bilang, penyelenggaraan haji bukannya makin meningkat kualitasnya dari masa ke masa, tapi sebaliknya menjadi masalah terus. Selain itu, dia juga mendorong agar pelaksanaan haji ini juga bisa memberikan dam­pak ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga : TPST Bantargebang Nyaris Over Kapasitas

“Uang kita triliun setiap tahun ke Arab Saudi. Tapi tidak ada dampaknya secara langsung ke hidupan masyarakat kita secara nyata,” katanya.

Untuk itu, dia mendorong agar BPKH ini bisa memiliki terobosan dalam mengangkat sektor ekonomi riil masyarakat melalui haji ini. Salah satunya, dengan meningkatkan ekspor untuk kebutuhan pangan haji para jemaah dari Indonesia.

“Ini saran kami supaya di­buka jalur-jalur kerja sama ini,” sarannya.

Tidak kalah pentingnya, pengelolaan haji ke depan harus minim penyimpangan. Makanya dia usul agar sistem pelayanan haji ini aksesnya dibuka secara luas.

“Termasuk pengawasan dari KPK dan Kejaksaan, itu juga masuk untuk mengatasi kebocoran-kebocoran,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense